Meninggalkan sholat yang dimaksud bukanlah orang yang meninggalkan sholat karena malas-malasan atau lalai, tapi orang yang memang menentang bahkan melarang istrinya mengerjakan sholat.
Maka istri boleh menggugat cerai suami dan hukum perceraian akan tetap jatuh meskipun laki-laki tidak menghendaki bercerai.
Yang keempat adalah suaminya yang melalaikan kewajibannya memberi nafkah.
Jika ia tidak memberi nafkah istrinya padahal sang ia mampu (tidak memiliki udzur apapun), maka istri boleh menggugat cerai suami.
Itulah keempat perkara yang dapat memperbolehkan istri menggugat cerai suami. Satu perkara saja dari keempat perkara diatas, istri sudah boleh menggugat cerai suami.
Namun apabila seorang istri menggugat cerai suami tanpa alasan, maka dia akan mendapatkan dosa.
Namun apabila salah satu dari 4 perkara diatas ada di dalam suatu rumah tangga, maka mungkin perceraian adalah jalan yang terbaik.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.