GENMUSLIM.id- Rujuk merupakan sebuah proses penyatuan kembali ikatan pernikahan antara suami dan istri, merupakan hal yang diatur dengan ketat dalam Islam.
Apa saja tata cara dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses rujuk?
Dalam konteks rujuk, salah satu ketentuannya adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yakni talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra.
Baca Juga: Miris! Perempuan Palestina Terpaksa Mencukur Rambut Mereka Imbas dari Kekurangan Air di Gaza
Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti bain sugra, dianggap tidak sah.
Jika suami ingin mengembalikan hubungan pernikahannya, maka ia harus melakukan akad nikah yang baru, serupa dengan prosedur pernikahan pada umumnya.
Hal ini dijelaskan oleh para ulama sebagaimana yang tercatat di laman tanya jawab fiqih.
Dalam sebuah hadits, ditegaskan bahwa jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, ia berhak rujuk selama masa iddahnya belum berakhir.
Namun, jika masa iddah telah habis, suami harus melakukan akad nikah yang baru (lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib).
Baca Juga: Relawan Ganjar Mahfud Siap Mengawasi Kecurangan Pemilu 2024 pada 14 Februari Mendatang, Ini Kata TPM
Hal yang sama berlaku untuk talak tiga atau talak ba'in, meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak dapat melakukan rujuk atau menikah kembali dengan istri kecuali setelah memenuhi lima persyaratan tertentu, meliputi:
- Masa iddah istri dari talak harus habis.
- Istri harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain (muhallil).
- Istri harus bersenggama dengan muhallil.
- Istri harus berstatus talak ba'in dari muhallil.
- Masa iddah istri dari muhallil harus habis.
Istri yang ditalak dengan talak fasakh atau khulu', serta istri yang ditalak dengan talak ba'in juga tidak dapat dirujuk.
Oleh karena itu, jika suami ingin kembali kepada istrinya, ia harus melakukan akad nikah yang baru.