GENMUSLIM.id – Berita Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan semakin viral tersebar di dunia jagat maya.
Pasalnya, Ria Ricis sebelumnya sudah mendaftarkan perkara gugat cerai secara online ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024 di sore hari.
Dari berbagai sumber, ditemukan bahwa perkara Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan memang dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kasus perceraian semakin menjamur terjadi di Indonesia. Kasus tersebut juga ramai datang dari kalangan public figure semakin menambah daftar tingginya angka perceraian di Indonesia.
Badan Statistik Indonesia 2023 menyebutkan kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022.
Angka ini meningkat 155 jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Proses perceraian pada pasangan suami istri yang beragama Islam mengacu pada ketentuan khusus yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Lalu, apa saja jenis-jenis perkara perceraian dalam Islam?
Dilansir Genmuslim dari Web Pengadilan Agama Demak, terdapat dua jenis perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam yakni cerai talak dan cerai gugat.
Perbedaan di antara keduanya yakni terletak siapa yang mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan.
Cerai talak merupakan permohonan perceraian yang datangnya dari suami. Status suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan pihak istri berstatus sebagai termohon.
Sebaliknya, cerai gugat merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh istri.