Berbeda dengan cerai talak, istri yang mengajukan gugatan perceraian disebut dengan istilah penggugat. Sementara suami yang digugat berstatus sebagai tergugat.
Selain itu, perbedaan lainnya antara cerai talak dan cerai gugat terletak pada saat akhir proses perceraian.
Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian akan berakhir saat diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam siding terbuka.
Hal ini berbeda dengan cerai talak, dimana setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Apabila suami tidak mengucapkan ikrar tersebut dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.
Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.
Berdasarkan kasus Ricis, ini dinamakan cerai gugat. Hal ini karena gugatan cerai datang dari Ria Ricis yang berstatus sebagai penggugat, di sisi lain status Teuku Ryan yang digugat diistilahkan dengan tergugat.
Namun, untuk hasil sidang Ria Ricis dan Teuku Ryan belum diperoleh karena keduanya belum menempuh sidang terbuka. Semoga kedua pihak dapat melewati prosesnya dengan baik.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.