"Sudah ada pemberitahuan, akan ada pernikahan Mahalini Raharja dengan Rizky Febian. Acaranya hari Minggu 5 Mei 2024," kata Hardi, seperti dikutip dari YouTube@AMGO Project.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Dian Sastrowardoyo Jadi Mualaf, Ungkap Islam adalah Agama Penuh Cinta
Jelang prosesi pernikahannya, Mahalini juga akan menjalankan ritual Mepamit yang merupakan ritual permintaan izin wanita untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk memgikuti suami.
"Ada ritual Mepamit, itu merupakan tradisi Bali yaitu mempelai perempuan meminta izin untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk mengikuti suami dan dilanjutkan dengan Madar Ma Swaka atau pernikahan," ujar Hardi. Lebih lanjut, Hardi menyebut Mahalini dan Rizky Febian akan menjalani prosesi ijab kabul di Jakarta pada 8 Mei 2024.
~ Hukum dan Hadits Pernikahan Beda Agama Menurut Agama Islam :
Hukum pernikahan beda agama di Indonesia dilarang sesuai Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 berdasarkan afirmasi dari Al-Quran.
Melalui keputusan MUI tersebut dalam arti bahwa, seorang Agama Islam yang menikah beda agama adalah haram dan tidak sah.
Kemudian seseorang yang menentukan pasangan dalam pandangan Agama Islam bahwa, Rasulullah SAW menganjurkan pernikahan sesuai dengan agamanya.
Hal itu sesuai Hadits riwayat Bukhari dan Muslim terkait Rasulullah SAW tentang agama seseorang memilih pasangan, begini bunyinya:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Berdasarkan dalil menikah beda agama di dalam Al Quran dari Surat Al-Baqarah ayat 221, begini bunyinya:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." ***