GENMUSLIM.id - Kabar bahagia datang dari penyanyi Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya akan menikah pada Minggu 5 Mei 2024.
Namun, pernikahan keduanya ini menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pihak, menyusul dengan perbedaan keyakinan yang dianut keduanya.
Seperti diketahui, Rizky Febian merupakan seorang muslim, sementaraMahalini yang merupakan wanita Bali beragama Hindu.
Pernikahan keduanya juga mendapat perhatian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis.
Dalam cuitannya di akun X@cholilnafis, sempat mengunggah artikel pemberitaan tentang Rizky Febian dan Mahalini yang akan menikah.
Dalam cuitannya tersebut, KH M. Cholil Nafis juga menyinggung tentang pernikahan beda agama di Indonesia.
KH M. Cholil Nafis menyebut bahwa dalam Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, bahkan pernikahan beda agama merupakan zina.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulisnya.
Dalam tweet lanjutannya, KH M. Cholil Nafis menyebut bahwa ulama sepakat bahwa wanita muslim yang menikah dengan non muslim maka pernikahannya tidak sah.
Baca Juga: Ria Ricis Telah Resmi Bercerai dari Teuku Ryan, Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam?
Sementara itu, laki-laki muslim yang menikah dengan wanita non muslim hukumnya masih beda pendapat; ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tdk sah menikah dg non muslim, sdgkan laki2 muslim menikah dg non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," sambung cuitannya.
Sebelumnya, Kelian (Kepala) Dinas Banjar Aseman Kawan, I Gede Hardi Raharja, membeberkan bahwa Mahalini dan Rizky Ferbian akan melangsungkan akad nikah di Jakarta.