Sementara Hanafiyah memperbolehkan saksi nikah seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sebagaimana tercantum dalam muamalah.
Hanaff juga memperbolehkan saksi nikah yang ditunjuk yaitu orang buta dan orang fasik.
Sekalipun sebenarnya harus ada saksi nikah dalam sebuah pernikahan, namun menurut Malikiyah, keberadaan saksi nikah itu tidak harus ada dalam acara sakral tersebut.
Menurut mereka, saksi nikah diperbolehkan datang setelah ijab qobul selesai asal pasangan suami istri tersebut belum bersetubuh.
Dengan demikian kesimpulan dari pernyataan Malikiyah, saksi nikah merupakan syarat sah untuk dukhul (berhubungan suami istri) bukan syarat sah ijab qobul (akad).
Sedangkan dari pandangan jumhur, beberapa ulama diantaranya Abu Thaur, Ibn Abi Laila, Abu Bakar Al-Asam menyatakan sah apabila melangsungkan pernikahan tanpa adanya saksi nikah.
Sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa : 3 yang artinya:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.
Kemudian pada QS Al-Nur yang artinya: dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.
Mereka juga mengajukan argumen bahwasannya Hasan bin Ali melangsungkan pernikahan tanpa saksi nikah, namun pada akhirnya tetap diumumkan terkait saksi nikah dalam pernikahanya.
Baca Juga: Seputar Pernikahan: Berikut Ini Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi Dilengkapi dengan Dalilnya
Ada baiknya dalam sebuah pernikahan tetap diadakan saksi nikah karena bagaimanapun sebuah kata”sah” dapat menjadi tanda bagi sepasang suami istri untuk memulai hubungan yang baik.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.