GENMUSLIM.id - Saksi Nikah adalah seseorang yang berperan penting dalam sebuah pernikahan.
Saksi nikah ada agar di acara ijab qobul dalam sebuah pernikahan dapat dilaksanakan dengan lancar dan pasti.
Saksi nikah tidak hanya sekedar nama, ada juga persyaratan dalam Islam yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang saksi nikah, diantaranya yaitu:
1. Cakap bertindak hukum
2. Minimal dua orang laki-laki
3. Muslim
4. Mampu melihat dan mendengar dengan baik
5. Adil
6. Paham terhadap maksud akad
7. Merdeka
Menurut Hanabillah, kesaksian budak, sah, karena tidak ada pernyataan nass yang menolak kesaksian mereka.
Keharusan laki-laki yang menjadi saksi nikah dikutip dari hadits Nabi :
“Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasul bersabda: seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh pula menikahkan dirinya sendiri sesungguhnya seorang pezina wanita adalah yang menikahkan dirinya sendiri”