Bangun Kesiangan Sampai Adzan Shubuh Berkumandang, Bolehkah Sahur Sebelum Adzan Shubuh Selesai? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 21:25 WIB
Sahur saat adzan shubuh diperbolehkan atau tidak  ((Foto:GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick))
Sahur saat adzan shubuh diperbolehkan atau tidak ((Foto:GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick))

GENMUSLIM.id - Bangun kesiangan terkadang terjadi pada setiap orang, baik itu karena faktor kelelahan, obat, dan lain sebagainya.

Bangun kesiangan sampai adzan shubuh mungkin dianggap salah apabila terjadi di bulan lain selain bulan Ramadhan, karena bangun di saat adzan shubuh masih terbilang pagi dan tepat waktu kecuali apabila bangun melebihi waktu shalat shubuh.

Namun jika bangun kesiangan sampai adzan shubuh terjadi di bulan Ramadhan, maka hal tersebut menjadi masalah bagi mereka yang belum sempat makan sahur.

Apabila yang terjadi demikian, apakah orang tersebut masih bisa melakukan sahur walaupun hanya sebatas minum?

Baca Juga: Berikut Tarif Tol Trans Jawa Untuk Lebaran 2024, Jangan Lupa Pastikan Saldo Uang Elektronik Sekarang Juga!

Dalam mencermati pertanyaan diatas maka mari kita perhatikan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350)

Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Sebagai catatan bahwa adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh.

Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh. Dari uraian diatas maka dapat diklasifikasikan kondisi orang yang sedang makan sahur terdiri dari dua keadaan :

Baca Juga: Inilah Tanggapan Bijak Seorang Atalia Praratya Tentang Keputusan Putrinya, Camillia Laetitia Azzahra Untuk Melepas Hijab, Yuk Kita Simak!

Pertama: Jika ia sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air yang berada di mulutnya maka hendaknya ia meneruskannya sampai semua makanan atau air tersebut masuk ke dalam perutnya, dan tidak perlu memuntahkan makanan atau minuman keluar.

Sebagaimana sabda Rosulullah saw : “Jika diantara kamu mendengar adzan, sedang piring sedang di tangannya, maka hendaknya dia jangan meletakkannya sebelum menyelesaikan hajatnya.” (Hadits Shahih, HR Abu Daud dan Ahmad).

Maksud hadits ini yaitu apabila seseorang sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air maka hendaknya diteruskan sampai selesai. Kedua: Jika dia tidak sedang mengunyah atau meneguk air, namun di dalam piringnya atau di dalam gelasnya masih terdapat makanan atau minuman yang tersisa maka dalam hal ini dia harus menghentikan makan atau minumnya. Kalau dia tetap meneruskannya maka puasanya batal.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqarah: 187).

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2024 Lengkap dengan Doa: Rayakanlah Lebaran Bersama yang Halal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X