Kultum Saat Jeda Shalat Tarawih Sudah Menjadi Tradisi, Bolehkah Yang Berceramah Seorang Wanita? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 23:02 WIB
Wanita muslim diperbolehkan berceramah asal menutup auratnya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: iStock))
Wanita muslim diperbolehkan berceramah asal menutup auratnya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: iStock))

GENMUSLIM.idKultum saat jeda shalat tarawih memang sudah menjadi tradisi yang turun temurun ketika Ramadhan tiba.

Kultum saat jeda shalat tarawih merupakan singkatan dari kuliah tujuh menit yang disajikan berupa ceramah dengan kisaran waktu sekitar tujuh menit atau lebih yang dilakukan setelah shalat isya sebelum shalat tarawih dimulai.

Biasanya kultum saat jeda shalat tarawih ini diisi oleh seorang laki-laki muslim yang sudah baligh dan memiliki ilmu agama yang lebih mumpuni.

Namun apa yang terjadi jika yang mengisi ceramah Ramadhan adalah seorang wanita? Apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Ternyata Ramadhan Juga Ada Qiyamu Ramadhan, Apa Ya Bedanya Dengan Qiyamu Lail? Berikut Penjelasannya

Dari buku yang ditulis oleh Muhammad Wardah, pendakwah wanita diperbolehkan dengan alasan bahwa suara wanita menurut Imam Syafi’i bukan merupakan suatu aurat yang perlu ditutupi.

Pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i menyatakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena istri-istri Nabi sendiri biasa meriwayatkan hadits kepada para lelaki.

Selain itu, di zaman nabi ketika ada seorang wanita meminta penjelasan tentang persoalan agama.

Para wanita menyampaikannya langsung pada Nabi, seperti dikisahkan dalam satu hadits, sebagai berikut:

” Dari ‘Aisyah berkata : Hindun bintu ‘Utbah yakni istri Abu Sufyan datang menemui Rasulullah saw lalu dia berkata : wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu adalah laki-laki yang pelit (bakhil), dia tidak memberi nafkah kepada saya yang mencukupi kebutuhan saya maupun anak saya kecuali jika aya mengambil dari harta dia tanpa sepengetahuannya. Apakah perbuatan saya itu dosa? Maka Rasulullah saw menjawab : ambillah olehmu dari harta dia secukupnya hingga akan dapat memenuhi kebutuhan dirimu dan anakmu.” (Shohih Muslim, no.1714)

Baca Juga: Sempat Ramai Diperbincangkan Soal Shalat Tarawih yang Terlalu Cepat, Lalu Apakah Sebenarnya Diperbolehkan?

Dengan adanya hadits diatas, jumhur ulama sepakat bahwa suara wanita itu bukan aurat.

Sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa.

Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X