Kultum Ramadhan: Apakah Menggunakan Headset, Mengorek Telinga, dan Hidung Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 09:47 WIB
Perkara menggunakan headset dan mengorek telinga serta hidung dapatkan membatalkan ibadah puasa Ramadhan? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik/dwiputras))
Perkara menggunakan headset dan mengorek telinga serta hidung dapatkan membatalkan ibadah puasa Ramadhan? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik/dwiputras))

GENMUSLIM.id – Ketika bulan Ramadhan tiba, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Dengan mengetahui berbagai perkara yang membatalkan puasa Ramadhan, kita dapat menghindari tindakan-tindakan yang tidak disarankan serta menjaga kesucian dan keutamaan ibadah puasa tersebut.

Namun, terkadang banyak umat Muslim yang masih sering keliru dalam memaknai atau membedakan mana perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan atau mana tidak.

Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita tentang hal ini.

Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Tema Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur, Bisa untuk Kultum Remaja

Salah satu perkara yang sering disalahartikan oleh orang-orang adalah mengenai menggunakan headset, mengorek telinga, dan mengorek hidung saat menjalani puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Benarkah demikian? Hal ini seringkali menjadi bahan perdebatan di kalangan umat Islam, tetapi demikian, pemahaman yang benar perlu diungkapkan untuk menghindari keraguan dan kekeliruan.

Dilansir Genmuslim.id dari TikTok @ridwanhh_ pada Kamis, 28 Maret 2024, Ustadz Abdul Somad menjawab perkara menggunakan headset, mengorek telinga, dan mengorek hidung yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa menggunakan headset ketika puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, demikian juga dengan mengorek telinga dan hidung.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2024: Berikut Ini 3 Amalan untuk Menggapai Jaminan Ampunan dari Allah di Bulan Puasa

Penjelasan ini merujuk pada makna idholu syaikh lil jauh, yang berarti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan melewati lebih ke lambung, yang merupakan tindakan yang membatalkan puasa.

Dengan demikian, tindakan-tindakan seperti menggunakan headset dan mengorek telinga atau hidung tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.

Adapun perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi hal-hal seperti makan, minum, hubungan suami istri yang melampaui batas, muntah dengan sengaja, serta keluarnya darah haid atau nifas pada wanita.

Selain itu, ada beberapa tindakan lain yang juga dapat membatalkan puasa, seperti melakukan suntik, transfusi darah, dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: TikTok @ridwanhh_

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X