GENMUSLIM.id – Shalat tarawih yang terlalu cepat sempat viral di sosial media beberapa waktu yang lalu.
Shalat tarawih yang terlalu cepat diterapkan oleh beberapa daerah, yang sudah menjadi kebiasaan bagi mereka untuk melaksanaan shalat tarawih dengan tempo cepat.
Shalat tarawih yang terlalu cepat menimbulkan polemik terkait diterima atau tidaknya shalat tersebut di sisi Allah, mengingat bacaan shalatnya yang asal-asalan dan terkesan tidak khusyuk.
Sebenarnya selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik shalat cepat maupun lambat.
Soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya, kita sebagai manusia tidak ada yang tahu keputusan Allah dalam menilai ibadah kita.
Seringkali shalat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada shalat.
Tetapi, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya shalat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu) shalat.
Tidak masalah jika melakukan shalat tarawih sampai 23 raka’at, karena memang ada dalilnya.
Tetapi sayangnya yang terjadi di masyarakat kita, jika yang dipilih 23 raka’at terkadang sangat cepat.
Bahkan ada yang mengerjakan 23 raka’at lebih cepat selesai daripada yang mengerjakan 11 raka’at.
Baca Juga: Tingkat Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan Dibandingkan Dengan Sholat Sunnah Lainnya
Padahal jika dalam shalat tidak ada thumaninah (terlalu cepat), maka shalatnya tidak sah.
Thumaninah adalah bagian dari rukun shalat. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah yaitu sudah mendapat sekali bacaan tasbih.