Dengan demikian, wanita diperbolehkan melakukan itikaf di masjid karena itikaf merupakan sebuah ibadah dan selain itu di masjid terdapat tempat-tempat yang dikhususkan untuk wanita.
Terkait dengan wanita haid yang melakukan itikaf di masjid diperbolehkan atau tidak, banyak tafsiran pendapat dari beberapa ulama terkait dengan perkara tersebut.
Sebagian ulama berpendapat, wanita haid tidak diperbolehkan untuk berdiam diri di masjid atau melakukan itikaf di masjid.
Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Ummu Athiyah berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi, jika hanya lewat diperbolehkan dengan catatan wanita haid dapat menjaga dirinya agar darah haid tidak mengotori masjid, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam surah An Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman:
"Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi." (QS. An Nisa: 43)
Dengan demikian, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid tidak diperbolehkan melaksanakan itikaf di masjid sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.