GENMUSLIM.id – Saat berpuasa, tentunya kita harus menghindari semua hal yang dapat membatalkan puasa kita, salah satunya Berhubungan Suami Istri saat Berpuasa.
Salah satu hal yang juga ternyata dapat membatalkan puasa seseorang yaitu Berhubungan Suami Istri saat Berpuasa dan menahan nafsu yang lain.
Berhubungan suami istri tentu diperbolehkan apabila sudah memiliki status sah dan dilakukan di hari-hari biasa selain di bulan puasa.
Baca Juga: Mengapa Ada Kaum Disabilitas, Apakah Allah Tidak Adil? Katanya Maha adil!? Begini Pandangan Islam
Apabila hubungan suami istri dikerjakan pada siang hari di saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan untuk membayar kaffarah.
Hal tersebut disebabkan karena hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi bulan yang bersih dan suci.
Padahal kita diperintahkan disaat masih menjalankan ibadah puasa Ramadhan untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum serta tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar, yang tentunya dilarang dalam agama Islam karena semua perbuatan tercela tidaklah baik.
Baca Juga: Mudik Nanti Bakalan Macet Nggak Ya? Ini Dia Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Cari Tahu di sini!
Namun justru pada saat yang hari yang suci dan mulia itu justru melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti/ mengqadha` puasa di hari lain, tetapi juga harus membayar denda/kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan.
Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal diantaranya yaitu memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut, dan memberi makan kepada 60 orang miskin.
Oleh karena itu tidak ada untungnya apabila seseorang tidak dapat menahan nafsunya sekalipun sudah menjadi pasangan suami istri.
Pentingnya untuk selalu mawas diri dan menyadari betapa pentingnya arti dari menahan nafsu baik itu nafsu paling utama yaitu nafsu untuk tidak makan dan minum maupun nafsu yang berkaitan dengan hubungan suami istri.
Hal yang dapat dilakukan agar terhindar dari perbuatan tersebut yaitu dengan lebih membentengi diri lagi dengan iman dan takwa, karena hanya dengan itulah kita tidak akan mudah tergoda dengan perbuatan tersebut.