Menelan Ludah Saat Puasa Apakah Membatalkan? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi orang yang menelan ludah saat puasa (Genmuslim.id/ Karolina Grabowska - Pexels)
Ilustrasi orang yang menelan ludah saat puasa (Genmuslim.id/ Karolina Grabowska - Pexels)

 

GENMUSLIM.id - Umat muslim di seluruh dunia saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dilarang makan dan minum selama waktu yang telah ditentukan. 

Puasa seseorang akan dianggap sah ketika berhasil menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu di antara berbagai hal yang dapat membatalkan puasa seorang muslim adalah memasukkan benda ke dalam organ tubuh, yakni menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.

Lantas bagaimana dengan hukum menelan air ludah ke dalam perut saat ibadah puasa Ramadhan? 

Baca Juga: Lailatul Qadar Datang di Penghujung Puasa Ramadhan, Umat Muslim Perlu Tahu Tanda-tanda Fisik Kemunculannya

Ludah atau saliva adalah cairan yang dihasilkan oleh kelenjar di dalam mulut.

Cairan yang dihasilkan oleh kelenjar di dalam mulut ini berperan penting dalam fungsi pencernaan dan perlindungan mulut manusia.

Selain membantu dalam pencernaan awal dengan mengandung enzim pencernaan seperti amilase, ludah juga berfungsi sebagai pelumas untuk memudahkan proses menelan dan melindungi jaringan mulut dari iritasi.

Meskipun tidak makan dan minum saat puasa, produksi ludah juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya, contohnya kondisi emosional dan kesehatan mulut.

Maka dari itu, berikut penjelasan hukum menelan ludah saat puasa itu membatalkan atau tidak yang dijelaskan oleh Buya Yahya

Baca Juga: Gus Baha: Ini Dia, Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah! Penjelasannya untuk Persiapan di Tahun 2024

Dilansir GENMUSLIM dari laman YouTube Buya Yahya, terdapat seorang jamaah yang memberikan pertanyaan terkait hukum menelan ludah saat puasa yang terasa obat sampai siang hari.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa menelan ludah rasa obat itu tidak membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Ceramah Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X