Perspektif Quraish Shihab dan Najwa Shihab Mengenai Poligami dalam Islam: Laki-Laki Boleh Menikah Lebih dari Satu

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 09:37 WIB
Ilustrasi poligami dalam islam ((foto: GENMUSLIM.ID/dok: iim maya sofa/ Canva))
Ilustrasi poligami dalam islam ((foto: GENMUSLIM.ID/dok: iim maya sofa/ Canva))

GENMUSLIM.id - Pengertian poligami dalam Islam adalah praktik pernikahan di mana seorang individu memiliki lebih dari satu pasangan hidup secara bersamaan.

Dalam konteks budaya dan sejarah tertentu, terutama dalam beberapa kelompok masyarakat di seluruh dunia, poligami dapat diterima dan diatur secara hukum atau budaya.

Poligami dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam menurut nash dan hadits.

Poligami menjadi perbincangan yang tidak lekang oleh zaman hingga sekarang. Banyak diantara sobat muslim, yang mungkin pernah mendapati keadaan seperti poligami.

Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam?

Dilansir dari tanggapan Quraish Shihab mengenai pertanyaan poligami dalam islam, apakah boleh?

Baca Juga: Cara Mengolah Daging untuk Lebaran 2024, dari Simpan di Kulkas, Cairkan, sampai Bikin Empuk dalam 12 Menit

Beliau menjawab, “Poligami itu seperti pintu pesawat, jadi yang bisa membukanya itu ya pilotnya. Suami ini harus mendapat izin dari pilot untuk membuka pintu darurat tersebut.”

“Jadi ndak boleh asal buka, tapi ya gak boleh ditutup selamanya. Artinya, gak boleh asal poligami, tetapi gak boleh juga menutup paten pintu poligami. Harus dapat izin dari pilot, pilot itu pengadilan.”

“Apakah izin istri termasuk?” tanya Najwa Shihab kepada Quraish Shihab.

“Tidak, jadi istri di sini juga tidak mempunyai hak untuk membuka atau menutup pintu darurat itu.”

Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika poligami ini dijadikan sebagai jalan tengah untuk para suami yang sebenarnya tidak pernah puas dengan kebutuhan nafsu badannya, dengan menikahi lebih dari satu istri?

Baca Juga: Perempuan Terlalu Mandiri Berpotensi Merusak Rumah Tangga, Kenapa Ya? Berikut Penjelasan dr Aisah Dahlan

Quraish Shihab menjawab, “Haram, karena jika berdalih dengan sunnah nabi maka nikahilah janda-janda tua yang butuh perlindungan dan perlu dimerdekakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube Najwa Shihab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X