Menurut beliau juga, poligami ini hanya dibolehkan dengan syarat mampu dan adil. Mampu dalam kategori ini adalah, mampu untuk menafkahi kedua atau seluruh istrinya.
Adil menurut tutur beliau, bukan sama rata. Melainkan memberikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh berat sebelah.
Dari keduanya pun, beliau beranggapan bahwa mampu serta berlaku adil ini kedua hal yang sangat sulit untuk dihadapi.
Kesimpulan
Poligami dalam Islam itu tidak dianjurkan, juga tidak dilarang. Perspektif Quraish Shihab dan Najwa Shihab terhadap poligami menunjukkan bahwa poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Harus didasarkan pada kebutuhan yang benar dan dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan.
Quraish Shihab menekankan pentingnya izin dari yang berwenang, yaitu pengadilan.
Keadilan dalam poligami, dimaksudkan bahwa suami harus mampu menafkahi dan bertindak adil terhadap semua istri.
Selain itu, poligami tidak semestinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nafsu semata, melainkan juga untuk memberikan perlindungan dan merdeka bagi janda-janda tua yang membutuhkan, itu kalau menggunakan dalih nabi.
Namun, mereka juga menyoroti poligami dalam islam harus mampu dan berlaku adil dalam poligami, dan itu hal yang sulit untuk dihadapi.
Jadi bagaimana sobat muslim, apakah masih minat untuk poligami?***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.