Selain itu, disunnahkan pula bagi para muslimah untuk menghadiri shalat ied dengan berhijab (menutup aurat) dan tidak memakai wangi-wangian.
Hal tersebut berdasarkan sebuah hadits shahih dari Ummu Athiyyah yang mengatakan “Rasulullah Saw menyuruh kami keluar menghadiri sholat ied bersama buak-budak perempuan
dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksika kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khutbah.
“Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat sholat.” (HR. Bukhari, Muslim).
Dengan mengetahui hukum meninggalkan sholat idul fitri diharapkan kita bisa menghindari insiden kesiangan ketika hari lebaran dan bisa melaksanakan sholat ied.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.