Wajib Baca Selama Masih Bulan Ramadhan! Begini Hukumnya Meninggalkan Sholat Idul Fitri Yang Jarang Diketahui

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 05:00 WIB
Khazanah Ramadhan, Ini Hukum Menginggalkan Sholat Iduk Fitri ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com))
Khazanah Ramadhan, Ini Hukum Menginggalkan Sholat Iduk Fitri ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com))

GENMUSLIM.id – Bulan Ramadhan sudah memasuki hari ke-18 pada hari ini tanggal 29 Maret 2024.

Malam Nuzulul Qur’an yang ditunggu-tunggu umat muslim di bulan ramadhan pun sudah terlewat.

Menghitung hari menuju hari raya idul fitri membuat umat muslim mulai antusias mempersiapkan banyak hal.

Di antaranya yaitu antusias menyambut malam lailatul Qadar, mulai membeli baju dan keperluan untuk lebaran.

Terkadang saking antusiasnya menyambut hari lebaran dengan berbagai macam persiapan yang membuat kaum muslim sangat sibuk terlebih pada satu hari sebelum hari raya idul fitri.

Tidak sedikit yang justru kesiangan ketika hari raya idul fitri dan meninggalkan sholat ied karena beberapa alasan.

Baca Juga: Apakah Malam Lailatul Qadar Hanya Terjadi Selama 1 Waktu Pada Ramadhan 2024? Ini Penjelasannya!

Berikut penjelasan mengenai bagaimana hukumnya meninggalkan sholat idul fitri yang tidak banyak diketahui oleh umat muslim.

Dilansir Genmuslim.id dari video akun Youtube Yufid.TV dijelaskan bahwa shalat ied menurut sebagian besar para ulama hukumnya adalah fardhu Kifayah.

Artinya seorang muslim per individu boleh meninggalkan sholat ied tetapi akan lebih baik jika datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan shalat Ied yang hukumnya Sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan).

Berdasarkan hal tersebut, rasanya tidak pantas apabila seorang muslim untuk meninggalkan Sholat Ide tanpa alasan yang syar’i.

Sebagian ulama lain juga berpendapat bahwa sholat Ied hukumnya sama seperti sholat jum’at yaitu fardhu ‘ain.

Baca Juga: Memaknai Peringatan Nuzulul Quran: Inilah Hikmah Mengapa Alquran Diturunkan secara Berangsur-Angsur

Maksudnya setiap muslim laki-laki yang mukallaf (sudah dewasa dan tidak gila) dan dia bermukim (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan sholat Ied.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube Yuvid.TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X