Tetapi jika keduanya tidak benar, al-Fatihahnya salah dan tidak tuma’ninah maka ini sudah tidak sesuai rukun sholat.
Pada Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997 dijelaskan bahwa:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya,” mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.”
Sedangkan dalam shalat harus sesuai dengan rukun yang sudah ditetapkan dan syar'i hukumnya.
Tidak bisa dirubah dan tidak bisa ditambah atau kurangi.
“Cepat atau lambatnya shalat itu relative ya, menurut kita lama tapi bisa jadi menurut orang lain cepat. Jadi relatif ya cepat atau lambat nya sholat,” imbuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor.
Dalam hal ini sudah jelas ya sobat muslim, bahwa tuma'ninah dalam sholat sangatlah penting untuk dijaga, karena menjadi salah satu syarat sahnya sholat.
Dapat pahala tidak ya?
Jika bicara mendapat pahala atau tidak, ini akan menuju kepada diterima atau tidaknya ibadah kita.
Seperti yang kita ketahui bersama sobat muslim, sebuah ibadah diterima atau tidak, sebagai hamba kita hanya mengetahui sebatas benar atau tidak suatu ibadah yang kita lakukan.
Artinya, yang berhak mengatakan diterima atau tidak suatu ibadah hanyalah Allah SWT.
Karena, sebagai hamba kitab isa mengupayakan ibadah yang sesuai dengan syariat dan rukunnya saja.
Karena kita ketahui bersama bahwa semua ibadah yang kita kerjakan ada rukun syar’i nya.