Shalat Tarawih Masih Suka Ditinggalkan, Padahal Sudah Puasa Penuh! Bagaimana Tingkat Keharusannya?

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 08:00 WIB
shalat tarawih ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels/shalat tarawih))
shalat tarawih ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels/shalat tarawih))

GENMUSLIM.id - Bulan Ramadhan umat muslim melaksanakan puasa dan shalat tarawih.

Puasa pada bulan ini menjadi kewajiban untuk seluruh umat muslim di dunia.

Namun ada yang melaksanakan puasa dan tidak mengerjakan shalat tarawih yang biasa dilaksanakan setelah shalat isya.

Shalat tarawih adalah ibadah sunnah yang hanya dilakukan khusus bulan Ramadhan.

Tentu hal ini menjadi bagian yang dinanti bagi umat muslim yang ingin mengejar pahala lebih banyak.

Baca Juga: Bolehkah Setelah Tarawih dan Witir lalu Sholat Tahajud, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat dan Dalilnya

Tak hanya itu, bahkan tak jarang kita melihat situasi mesjid dari awal hingga saat ini, jumlah jamaah berkurang dalam melaksanakan shalat tarawih ini.

Diantara itu ada saja hal yang tidak bisa melaksanakan shalat tarawih, dikarenakan beberapa hal, misalnya keterbatasan waktu, kondisi fisik kesehatan, dan berbagai macam lainnya.

Orang yang bekerja sampai shift malam, atau beberapa kendala lainnya yang membuat ia tak bisa melaksanakan shalat tarawih ini.

Lalu bagaimana tingkat keharusannya jika mampu berpuasa tapi tidak shalat tarawih?

Dikutip dari youtube @muliaberbagi6023, ustad Abdul Shomad mengatakan bahwa yang paling tinggi dibawah wajib adalah sunnah muakad.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tarawih yang Benar dan Keutamaannya di Bulan Suci Ramadhan, Simak Penjelasannya!

Maka dikatakan shalat tarawih ini termasuk dalam sunat, yang artinya tidak ada yang mewajibkannya shalat tarawih, jika bercerita tentang fiqih.

Namun, jika bercerita tentang kesempatan, keutamaan fadhilah, maka janganlah kita sampai tinggalkan shalat tarawih ini,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube @muliaberbagi6023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X