- Pelajari Ilmu Pernikahan
Islam menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan memperdalam ilmunya sebanyak-banyaknya apalagi tentang pernikahan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Pengetahuan agama islam dalam pernikahan meliputi pembelajaran hak dan tanggung jawab suami istri, kewajiban pasca nikah, persiapan mental dan emosional, serta pemahaman cara menghadapi permasalahan melalui komunikasi yang baik.
"Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya". (HR. Muslim)
- Finansial yang Cukup
Kebanyakan perceraian di Indonesia disebabkan oleh masalah keuangan.
Kondisi perekonomian yang kurang memadai dapat menghambat kelangsungan hidup rumah tangga di masa depan.
Suami adalah kepala rumah tangga dan sebenarnya mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.
Oleh karena itu, diharapkan segera setelah menikah ia akan mampu membiayai seluruh biaya hidup keluarga kecilnya.
Sebaliknya, seorang istri harus mampu mengatur seluruh keuangan rumah tangga, termasuk nafkah dari suaminya.
"Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)" (HR. Muslim no. 995)
- Persetujuan Kedua Mempelai
Akad nikah yang dibuat berdasarkan paksaan dari kedua mempelai tidak diperbolehkan dalam Islam.
Hal ini karena jika sebuah pernikahan dilangsungkan tanpa persetujuan kedua mempelai, kedua belah pihak akan terjebak dalam pertikaian internal yang tiada habisnya ketika mereka berusaha mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang dapat berujung pada kekerasan.
Banyak orang yang berakhir dengan perceraian karena pernikahan mereka tidak didasari oleh cinta dan saling menghormati.
Kebanyakan ulama sepakat bahwa pernikahan paksa sangat ditolak dalam Islam dan bahkan ada hak untuk menolak pernikahan jika tidak dapat diterima.