Bagaimana Pandangan Agama Islam Terhadap Fenomena Wanita yang Menunda Pernikahan Karena Alasan Mengejar Karir?

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 14:42 WIB
Ilustrasi Wanita Karir    (Genmuslim.id/dok: freepik)
Ilustrasi Wanita Karir (Genmuslim.id/dok: freepik)

Genmuslim.id- Di zaman modern juga mempengaruhi peradaban manusia yang beragam termasuk dengan fenomena wanita karir.

Keikutsertaan wanita di lapangan pekerjaan menjadi wanita karir juga menjadi tuntutan dalam hidup yang kian dinamis.

Keberadaan wanita karir kadang merupakan suatu keharusan karena keluarga yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga.

Wanita karir adalah wanita kerja yang waktunya di luar rumah lebih banyak daripada di dalam rumah.

 Baca Juga: Badan Pusat Statistik Mencatat Banyak Pemuda Menunda untuk Menikah, Bolehkah Menunda Pernikahan Karena Belum?

Kesempatan untuk mendapatkan suatu posisi tertentu dalam pekerjaan mendorong mereka untuk hidup melajang.

Karir bagi sebagian wanita merupakan bukti prestasi dari kemampuan yang dimilikinya.

Jika mereka menikah maka bukan hal yang tidak mungkin, wanita tidak bisa merasakan kepuasan mencapai puncak kesuksesan.

Lalu bagaimana Agama Islam memandang wanita yang menunda pernikahan karena alasan mengejar karir?

Menunda Pernikahan karena alasan mengejar karir belum tentu hal itu sesuatu yang baik menurut Allah SWT.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024: Kemenhub Hadirkan 722 Bus dengan Total Kuota 30.088 Orang! Begini Cara Pendaftarannya

Bisa jadi karir yang wanita harapkan itu tidak tercapai karena niat dan cara yang dipilih dalam mengejar karir tersebut bertentangan dengan keinginan Allah SWT yaitu menunda pernikahan.

Disamping itu ketika keinginan untuk menikah hanya ketika karir yang dicapai sudah terwujud.

Secara tersirat komitmen demikian adalah komitmen yang salah, karena meninggalkan yang sunnah dan mengejar yang mubah (boleh).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Jurnal Hukum Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X