- Apabila seseorang mengalami penyakit yang diperkirakan menyebabkan kritis yang memperbolehkan melakukan tayamum, maka orang itu makruh untuk berpuasa.
Diperkenankan tidak boleh berpuasa.
- Jika seseorang mengalami benar-benar mengalami penyakit sehingga kritis, atau kondisinya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuh, maka orang tersebut haram berpuasa.
Diwajibkan membatalkan puasa.
- Sakit ringan yang tidak sampai kritis, yang memperbolehkan tayamum, haram untuk membatalkan puasa dan wajib untuk berpuasa selagi tak khawatir penyakit bertambah parah.
Hukumnya sama dengan orang-orang seperti buruh kasar, buruh tani, dan orang seprofesi.
Kebetulanpun wajibnya mencari nafkah, puasa Ramadhan juga wajib dilaksanakan.
Maka dari itu orang yang memiliki profesi kerja berat harus tetap meniatkan puasanya, kalaupun memang di siang hari mengalami kelelahan yang luar biasa, diperkenankan membatalkan puasanya dan mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/