GENMUSLIM.id - Inilah hukum tidak puasa Ramadhan 2024 bagi ibu hamil dan menyusui, simak artikel ini hingga selesai.
Bagi seorang muslim, kita diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan 2024, baik bagi ibu hamil dan menyusui.
Banyak yang bertanya mengenai bagaimana hukum tidak puasa bagi ibu hamil dan menyusui, sebab terkadang ada yang tidak sanggup dalam menjalankannya.
Disini kita akan membagikan penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui di bulan Ramadhan 2024.
Terdapat 2 hukum tidak puasa bagi ibu hamil dan menyusui, yakni:
1. Wajib qadha'
Pertama, ialah wajib qadha' atau mengganti puasa di hari lain bagi ibu hamil dan menyusui, jika ia tidak berpuasa sebab khawatir terhadap dirinya karena tidak kuat atau khawatir akan jatuh sakit.
Ataupun ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan juga anaknya, maka ia wajib mengqhada' puasanya sejumlah yang ia tinggalkan.
2. Wajib qadha' dan membayar fidyah
Seorang ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadhan sebab khawatir terhadap anaknya, maka ia wajib mengqhada' puasanya serta membayar fidyah sejumlah dengan yang ia tinggalkan.
Sesuai dengan penjelasan diatas, hal tersebut telah dijelaskan pula dalam sebuah hadits, dimana Imam An-Nawawi menjelaskan:
الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا مِنَ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَنَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةً عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَنَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرْحَ بِهِ الدَّارِمِي وَالسَّرَخْسِي وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَنَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَنَا وَقَضَنَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ أَصَحُهَا بِاتِّفَاق الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا.