GENMUSLIM.id – Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Pada bulan inilah umat Islam diberikan kewajiban untuk berpuasa.
Perintah puasa di bulan ramadhan ini dijalankan bagi mereka yang sudah baligh dan sehat.
Hal mengenai ramadhan ini diperkuat dengan adanya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
Puasa ramadhan dilakukan selama sebulan penuh oleh umat Islam.
Lalu bagaimana dengan ibu hamil dan ibu menyusui? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Melansir dari akun youtube @Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Beliau menjelaskan, terdapat 2 pendekatan di dalam hukum fiqh. Yang pertama, Hakiki. Yang kedua, Maknawi.
Pendekatan hakiki adalah pendekatan seperti hal yang nampak, sakitnya yang sudah jelas, didiagnosis sakit medis bahkan membutuhkan perawatan yang intensif.
Dalam KBBI V, Hakiki adalah hal yang sebenarnya, benar. Sedangkan Maknawi adalah hal yang memiliki makna.
Pendekatan maknawi adalah diri yang terlihat sehat, tapi dalam kondisi sakit, contohnya adalah ibu hamil.