Pada kondisi ibu hamil, ada 2 hal yang menjadi pemicu kekhawatiran.
Yang pertama, kekhawatiran akan kesehatan diri dan bayi yang sedang dikandung.
Kecemasan yang dimaksud adalah tentang diri ibu hamil yang lemah, takut tidak ada atau kurang nutrisi yang akan masuk ke pada janin hingga membahayakan kehamilan.
Dalam hal ini, para ulama telah sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat.
Ibnu Qudama dalam Kitab Al-Bukhni mengatakan bahwa tidak ada perdebatan, “Buka, Di luar Ramadhan, Qadha.”
Yang kedua khawatir akan kesehatan bayinya. Contoh yang dimaksud adalah pada ibu menyusui.
Terdapat perdebatan dan perbedaan antara para ulama.
Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan, dalam Syafi’i hukumnya adalah qodho dan fidyah.
Jika seorang ibu mampu berpuasa namun tidak puasa maka wajib baginya untuk qodho.
Jika takut akan keselamatan bayinya, maka boleh fidyah.
Sementara, dalam hukum Abu Hanifah, boleh fidyah saja.
Antara qadha dan fidyah adalah sebuah pilihan, terlebih lagi jika pendapat masing-masing ulama kuat.
Maka boleh pilih salah satunya dan tak perlu diperdebatkan.
Beliau juga menyampaikan bahwa kehati-hatian ibu menyusui boleh memilih salah satunya.