Orang Mencari Nafkah Dengan Pekerjaan Yang Kasar Atau Berat Tidak Wajib Puasa Ramadhan? Simak Pembahasannya!

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 08:28 WIB
 Ilustrasi Mencari Nafkah Ketika Puasa Ramadhan (GENMUSLIM.id/dok: M. Fahrul Aditya Rosyidin/ Canva)
Ilustrasi Mencari Nafkah Ketika Puasa Ramadhan (GENMUSLIM.id/dok: M. Fahrul Aditya Rosyidin/ Canva)

GENMUSLIM.id –  Ketika bulan suci Ramadhan umat muslim di seluruh dunia yang telah memenuhi syarat wajib puasa di wajibkan menjalankan puasa Ramadhan.

Namun bagaimana dengan para tulang punggung keluarga yang menjalankan kewajiban untuk mencari nafkah di bidang pekerjaan yang kasar atau berat, apakah mereka diperbolehkan untuk tidak ikut puasa Ramadhan?

Seperti yang diketahui, mencari nafkah mau itu Pekerjaan Yang Kasar Atau Berat hukumnya tetap wajib, begitu pula puasa Ramadhan juga wajib hukumnya.

Baca Juga: 4 Kegiatan Ramadhan Pasangan Content Creator, Buse Stevan dan Ahmed Stevan di Indonesia! Yuk Cari Tahu Keseruannya

Kewajiban berpuasa bukan bukan hal yang menghalangi seseorang untuk mencari nafkah.

Namun ada kalanya seseorang yang mencari nafkah memerlukan atau menggunakan tenaga yang cukup besar untuk melakukan pekerjaannya.

Mereka beranggapan kalau berpuasa akan mempengaruhi tenaga yang digunakan untuk kegiatan kerja mereka.

Berdasarkan kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan membatalkan puasa, kecuali memenuhi 6 syarat.

Baca Juga: Berita Viral: Terekam CCTV Gerombolan Anak Muda Serang Salah Satu Jamaah Sholat Subuh, Umat Islam Harus Berhati-hati! Simak Infonya di Bawah ini

  1. Pekerjaan tidak bisa ditunda hingga bulan Syawal tiba.
  2. Pekerjaan tidak dapat dilakukan ketika waktu malam hari.
  3. Mengalami masyaqqot atau kelelahan pada saat melakukan pekerjaan
  4. Ketika malam hari wajib niat berpuasa, akan tetapi ketika pagi hari mengalami masyaqqot atau kelelahan pada saat kerja, diperkenankan untuk membatalkan puasanya.
  5. Saat membatalkan puasa diniati melakukan keringanan hukum syariat.
  6. Bekerja tidak bertujuan untuk bersantai agar mendapat keringanan untuk membatalkan puasa.

Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa pendapat mengenai masyaqqot yang menjadi tolak ukur untuk mendapat keringanan.

Untuk yang pertama masyaqqod yang membahayakan diri sendiri, diibaratkan seperti orang sakit yang melakukan tayamum dan sholat dengan duduk.

Untuk yang kedua masyaqqod seukuran atau lebih dengan lelahnya orang yang melakukan perjalanan atau musafir.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1111: Mengejutkan! Robot Raksasa Akhirnya Bangun dan Mengucapkan…

Akan tetapi ada pendapat lain dari Imam Nawawi Al-Bantani di dalam karyanya Nihayatuz Zain Fi Irsyadin mengenai masyaqqot.

Dalam karyanya Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan mengenai status wajib puasa bagi orang yang sakit, karena hal ini akan menjadi tolak ukur untuk kondisi pekerja berat, sejauh apa kesulitan yang menghadapi kedua orang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Instagram @pondoklirboyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X