"Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat... begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadan." (l'anah At-Thalibin, III/30).
Demikianlah penjelasan mengenai hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan 2024, semoga bermanfaat. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.