Apakah Haram? Ternyata Begini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ketika Bulan Ramadhan

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 17:41 WIB
Inilah hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pixabay.com))
Inilah hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pixabay.com))

GENMUSLIM.id - Perlu sobat genmuslim ketahui, jika hukum membuka warung makan itu diperbolehkan, akan tetapi beda halnya jika hal tersebut ketika siang hari di bulan Ramadhan 2024.

Seperti yang telah sobat muslim lihat, banyak sekali orang yang membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan 2024, akan tetapi tidak faham mengenai hukum tersebut.

Disini, kita akan membagikan penjelasan mengenai hukum membuka warung makan di siang hari pada saat bulan Ramadhan 2024.

Seseorang diperbolehkan untuk membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan, jika hal tersebut ditujukan kepada orang yang belum diwajibkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Sahur, Bagaimana Hukumnya? Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasannya

Seperti anak kecil yang belum baligh, wanita yang sedang haid, wanita yang sedang hamil atau menyusui, orang yang sedang sakit, dan untuk makanan buka puasa atau sahur.

Seperti dalam sebuah hadits, Syekh Ahmad Asy-Syarbashi menegaskan:

فَيَنْبَغِي لِهَذَا الشَّخْصِ أَنْ يَكْفُ عَنْ فَتح مَظعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إِذَا كَانَ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ مِنْهُ وَيَتَرَدَّدُونَ عَلَيْهِ يُفْطَرُونَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُونَ مِنهُ وَلَكِنْ إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيعُ الْأَشْيَاءَ الَّذِينَ يَسْتَخْدِمُهَا مُشْتَرُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوبِ أو السحور بالليل فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ

"Hendaklah bagi orang tersebut untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut." (Yas'alunaka fi Ad-Din wa al-Hayat, IV/49).

Akan tetapi, lain halnya jika seseorang yang membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan, maka hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Ini 3 Tingkatan Orang yang Puasa di Bulan Ramadhan, Apa Saja Ciri-Cirinya? Simak Disini, Sobat Muslim Harus Tau!

Maksudnya membantu kemaksiatan disini adalah pedagang yang menjual makanannya kepada orang yang wajib untuk berpuasa, namun diyakini bahwa ia akan memakannya pada saat siang hari.

Dalam sebuah hadits, Syekh Abi Bakr Syato Ad-Dimyati menjelaskan:

(وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّف يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ ... وَكَذَا بَيعُهُ طَعَامًا عَلمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نهارًا

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bahtsul_masail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X