Adapun bagi seorang wanita Itikaf akan menjadi tidak sah atau batal ketika tiba-tiba keluar darah haid, maka harus segera meninggalkan masjid.
Begitupun dengan wanita yang baru melahirkan dan merasa darah nifasnya telah berhenti namun dipertengahan itikaf darah nifasnya keluar lagi maka itikaf tersebut batal.
Semoga Allah memberkahi setiap kebaikan yang kita lakukan dan menjauhkan kita dari keburukan-keburukan yang akan menimbulkan fitnah. Wallahu a’lam***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.