Dan apabila dapat mengganggu kesehatan bagi tubuh, maka sebaiknya untuk tidak dilakukan karena tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukannya.
Karena haid merupakan fitrah yang tidak bisa dihindari oleh setiap wanita.
Dengan keistimewaannya itu Allah memberikan sebuah kebaikan yang hanya pada diri wanita saja.
Untuk itu, apabila dirasa tidak ada kemudharatan ketika harus memutuskan untuk melakukan suntik penunda haid, maka sah-sah saja dilakukan. Selama itu tidak membahayakan bagi dirinya.
Namun, apabila dengan melakukan suntik penunda haid dapat membahayakan dirinya.
Maka, alangkah baiknya untuk tidak melakukannya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/