Hukum Suntik agar Tidak Haid Selama Ramadhan Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Disini

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 06:51 WIB
Ilustrasi Bagaimana Hukum Suntik Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Selama Ramadhan (Genmuslim.id/dok:Freepik)
Ilustrasi Bagaimana Hukum Suntik Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Selama Ramadhan (Genmuslim.id/dok:Freepik)

GENMUSLIM.id – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim.

Karena bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan mulia yang sangat Allah istimewakan dibanding bulan-bulan yang lainnya.

Tapi perintah puasa Ramadhan tidak berlaku bagi wanita yang sedang mengalami haid.

Baca Juga: MPL Indonesia Season 13 Sudah Dimulai , Simak Jadwal Minggu Pembuka MPL ID Season 13 Sebagai Berikut!

Sebab, haid merupakan suatu gangguan penyakit yang keluar darah kotor, sehingga menyebabkan akan mengurangi kemampuan seorang wanita untuk melaksanakan ibadah.

Namun bagaimana apabila terdapat seorang wanita yang ingin melaksanakan puasa penuh selama bulan Ramadhan dengan cara suntik penunda haid, bagaimana hukumnya, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Berhubungan dengan kasus ini, dikutip Genmuslim pada buku Fiqih Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah, pada Sabtu 9 Maret 2024, Bahwa melakukan suntik dengan tujuan agar tidak haid selama bulan Ramadhan diperbolehkan.

Karena pada dasarnya, suntik untuk tujuan agar tidak haid pada saat Ramadhan tidak ada larangan selama tidak mendatangkan kemudharatan bagi orang yang bersangkutan.

Baca Juga: Catat Yuk! Awal Bulan Ramadhan Setiap Tahun Selalu Berbeda, Tetapi Mengapa Lebaran Bisa Sama Serentak? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Namun dalam hal ini, terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dari beberapa ulama mengenai hal hukum suntik yang dilakukan di siang hari bagi orang yang berpuasa.

Dan alangkah baiknya jika dilakukan pada malam hari.

Maka, untuk memutuskan suntik sebagai penunda haid pada saat Ramadhan harus dipertimbangakn dengan sangat matang, agar tidak terjadi suatu penyakit yang dapat membahayakan tubuh.

Mengapa?

Karena yang seharusnya darah tersebut keluar pada siklus bulanannya, kemudian tertahan pada siklus berikutnya.

Sehingga dalam hal ini perlu adanya pertimbangan dan juga konsultasi dokter yang serius agar tidak menimbulkan penyakit atau hal apapun yang dapat menyebabkan membahayakan anggota tubuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Buku Fiqih Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X