Dalam Agama Islam, Bolehkah meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan capek bekerja? Inilah Penjelasan Lengkap Hukum Buka Puasa Karena Kerja Berat!

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi Hukum buka puasa karena kerja berat dalam sudut pandang agama islam ((GENMUSLIM.id:/dok: Intagram@lensamu))
Ilustrasi Hukum buka puasa karena kerja berat dalam sudut pandang agama islam ((GENMUSLIM.id:/dok: Intagram@lensamu))

GENMUSLIM.ID - Agama islam disyari’atkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia. Pada dasarnya apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia.

Dalam pada waktu pelaksanaan kewajiban agama Islam masing-masing individu masih juga diukur dan dikaitkan dengan kemampuan individu tersebut. Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri.

tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan shalat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukansambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apabila itu batas kemampuannya. Inilah yang maksud dengan rukhsah (keringanan) dalam hukum agama Islam.

Baca Juga: Program Angkutan Mudik Gratis: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Banten

Keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185.

Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh.

Namun bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain. Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitana/keberatan).

Baca Juga: Ustadz Zaidul Akbar: Kesembuhan Manusia Itu Terdapat Pada 3 Hal, Tagih Janji Itu Kepada Allah

Dalam pada itu bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain, boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti apda hari lain, tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskinuntuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa. Akan tetapi jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa.

Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa. Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:

(QS al-Baqarah: 195) Yang Artinya : “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…"

Baca Juga: Jelajah Dunia Sambil Belajar Budaya, Yuk Kenali Tradisi Ramadhan di Negara Kelahiran Nabi Muhammad SAW…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Intagram@lensamu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X