Program Angkutan Mudik Gratis: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Banten

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 22:12 WIB
program Angkutan Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ((GENMUSLIM.id:/dok: Tribunnews.com))
program Angkutan Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ((GENMUSLIM.id:/dok: Tribunnews.com))

GENMUSLIM.id - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan (DISHUB) kembali menginisiasi program Angkutan Mudik Gratis dalam rangka mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, pada Lebaran tahun 2024.

Pj. Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar, secara tegas mengajak masyarakat untuk turut serta dalam program Angkutan Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan pemerintah Provinsi Banten. 

"Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan Mudik Gratis, silahkan akses untuk mendapatkan kesempatan Mudik Gratis itu," ungkap beliau.

Proses pendaftaran untuk program mudik tahun ini tetap dilakukan secara online, seperti tahun sebelumnya, melalui situs resmi https://jawaramudik.bantenprov.go.id/.

Baca Juga: Ustadz Zaidul Akbar: Kesembuhan Manusia Itu Terdapat Pada 3 Hal, Tagih Janji Itu Kepada Allah

Latar belakang diselenggarakannya program Mudik Gratis ini mencakup beberapa faktor krusial:

Kecelakaan Lalu Lintas yang Tinggi:

Kejadian kecelakaan lalu lintas pada masa angkutan lebaran, terutama yang melibatkan pengguna sepeda motor, masih cukup tinggi setiap tahunnya.

Dominasi Pemudik dengan Sepeda Motor:

Pemudik yang menggunakan sepeda motor diperkirakan akan tetap mendominasi pada tahun 2024.

Ketidaknyamanan dan Kerawanan Bagi Pemudik:

Pada tahun 2024, pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh masih mengalami ketidaknyamanan dan kerawanan akibat terbatasnya kelengkapan peralatan keselamatan kendaraan.

Baca Juga: Serunya Lebaran 2024 Bersama Film Karya Joko Anwar! Film Siksa Kubur, Akankah Sama dengan Film Siksa Neraka? Simak Selengkapnya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: dishub.bantenprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X