Siap Berkumpul Keluarga Saat Lebaran? Yuk Gabung Mudik Gratis Bareng Dishub Provinsi Banten! Kursi Terbatas!

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:08 WIB
Fasilitas Mudik Gratis Dinas Perhubungan Provinsi Banten (GENMUSLIM.id/dok: Clip Ground)
Fasilitas Mudik Gratis Dinas Perhubungan Provinsi Banten (GENMUSLIM.id/dok: Clip Ground)

GENMUSLIM.idMudik menjadi rutinitas masyarakat Indonesia ketika lebaran. Berkumpul dengan keluarga, kerabat, tetangga di kampung halaman memang selalu dirindukan bagi perantau.

Dinas Perhubungan Provinsi Banten memfasilitasi mudik gratis dengan transportasi umum, yaitu bis.

Kabar baik untuk kamu yang ingin melakukan mudik jelang lebaran agar tidak sendiri. Simak tata cara pendaftarannya!

Pendaftaran dilakukan secara daring pada tanggal 10-22 Maret 2024 (jika kuota sudah terpenuhi akan ditutup)

Pendaftaran mudik gratis melalui link https://jawaramudik.bantenprov.go.id

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jangan Sampai Ketinggalan Informasinya!

Syarat dan Ketentuan Umum Peserta Mudik Gratis

1. Peserta melakukan mudik gratis bagi yang berdomisili dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten (buktikan dengan kartu keluarga dan E-KTP Provinsi Banten);

2. Peserta yang berdomisili di luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten (buktikan dengan E-KTP berdomisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten;

3. Mengisi form data peserta mudik dan unggah dokumen E-KTP, kartu keluarga dan swafoto pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan;

4. Anak di bawah 4 tahun, tetap harus didaftarkan namun tidak mendapatkan tempat duduk;

Baca Juga: Warga Jawa Tengah Merapat! Ini 3 Jalur Pendaftaran Bus dan Ketentuan Program Mudik Gratis Dari Pemprov Jateng

5. Pendaftar boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya saja);

6. Peserta mudik akan menerima informasi dari aplikasi jawara mudik DISHUB Provinsi Banten melalui WhatsApp;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Jawara Mudik Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X