Artinya: “Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri (qonitat) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka.
Menurut Ibnu Abbas قَانِتَاتٌ memiliki arti taat kepada suami.
Artinya istri wajib menaati perintah suami selama hal tersebut masih berada dalam koridor kewajiban sebagai istri.
Dalam potongan ayat diatas tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang harus seorang istri taati.
Akan tetapi pada ayat tersebut disampaikan bahwa seorang istri harus menjaga diri ketika suaminya tidak ada.
Hak taat kepada suami juga berlaku pada istimata’ dan tidak bepergian keluar sebelum mendapatkan izin dari suami.
Taat kepada perintah-perintah suami berlaku apabila hal tersebut tidak melanggar larang Allah SWT.
Adapun kewajiban lainnya yang harus istri tunaikan dan menjadi hak untuk suami diantaranya:
Menggauli suami secara layak sesuai ajaran islam, berdandan dan berhias dihadapan suami serta menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak disukai suami.
Hak Istri
Hak yang didapat oleh istri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh suami, baik bersifat materil maupun moril.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M Untuk Wilayah Kab. Sukabumi Dan Sekitarnya
Yang bersifat materil contohnya, membayar mas kawin kepada istri, termaktub dalam surat An-Nisa ayat 4.
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”