Ayat diatas secara singkat menjelaskan kewajiban suami yang harus dipenuhi dan diberikan kepada istri dan anaknya.
Nilai atau barang yang diberikan suami untuk memenuhi kewajibannya haruslah sesuai dengan kapasitas kemampuan dan pendapatannya.
Menurut Ibnu Katsir harus sesuai dengan adat kebiasaan yang terjadi dilingkungan sekitar, tidak lebih dan tidak kurang.
Adapun kewajiban yang selanjutnya yaitu memperlakukan dan menggauli istri dengan baik.
Menurut Azar Basyir berikut cara menggauli istri dengan baik:
- Menghargai dan menghormati serta memberikan pelajaran agama, akhlak dan ilmu pengetahuan lainnya.
- Tidak membeberkan kesalahan dan keburukan istri kepada orang lain.
- Suami harus memenuhi kebutuhan biologis yang menjadi hak istri.
Dari dulu hingga sekarang kewajiban memberi nafkah kepada istri merupakan kelaziman bagi suami.
Baca Juga: Penghancur Rumah Tangga, Inilah Arti Takhbib dan Hukumnya dalam Islam, Simak Penjelasannya
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwasannya seorang istri pun berhak ikut campur dalam menambah perekonomian keluarga.
Terlepas dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemimpin keluarga, suami pun memiliki hak yang harus ia dapati dalam rumah tangga.
Pertama, hak untuk ditaati. Hal ini jelas termaktub dalam surat An-Nisa ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” dari potongan ayat tersebut jelas ini bukanlah kesetaraan terkait gender.
Ayat diatas menjelaskan bahwa dalam perihal rumah tangga, suami adalah pemimpin yang harus ditaati oleh istri.
Karena kewajiban suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga maka hak suami pula ditaati kepemimpinannya oleh istri.