Rumah Tangga Harmonis Part 1! Ternyata Inilah Kewajiban dan Hak Suami Dalam Keluarga Menurut Pandangan Islam

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 11:12 WIB
Berikut penjelasan singkat kewajiban dan hak suami dalam rumah tangga. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/Freepik))
Berikut penjelasan singkat kewajiban dan hak suami dalam rumah tangga. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/Freepik))

GENMUSLIM.idIslam mengatur segala kebutuhan hidup manusia dari berbagai aspek terkecil sekalipun, salah satunya kehidupan Rumah Tangga.

Rumah tangga atau keluarga merupakan lingkungan dan pendidikan pertama bagi setiap individu.

Karena ketenangan, kesejahteraan dan kebahagiaan atas segala sesuatu berawal dari rumah tangga yang harmonis.

Awal yang baik dari membangun keluarga yang harmonis salah satunya bermula dari tanggung jawab suami dan istri.

Masing-masing dari suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rumah tangga.

Suami yang menjadi tulang punggung dan pemimpin dalam rumah tangga memiliki kewajiban dan hak suami yang harus terpenuhi baik sifatnya materil maupun moril, di antaranya:

Baca Juga: 4 Tips Menciptakan Rumah Tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Simak Penjelasannya

Kewajiban Suami

Salah satu kewajiban utama suami dalam rumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Dalam hal ini Al-Qur’an telah menjelaskannya dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 233.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا…

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Dalam Tafsir Jalalain dan Tafsir Al-Baghawi Kata رِزْقُهُنَّ memiliki arti makanan.

Sedangkan kata كِسْوَتُهُنَّ merupakan sinonim dari kata libas, yang berarti pakaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Jurnal: Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Al-Qur'an

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X