GENMUSLIM.id – Islam mengatur segala kebutuhan hidup manusia dari berbagai aspek terkecil sekalipun, salah satunya kehidupan Rumah Tangga.
Rumah tangga atau keluarga merupakan lingkungan dan pendidikan pertama bagi setiap individu.
Karena ketenangan, kesejahteraan dan kebahagiaan atas segala sesuatu berawal dari rumah tangga yang harmonis.
Awal yang baik dari membangun keluarga yang harmonis salah satunya bermula dari tanggung jawab suami dan istri.
Masing-masing dari suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rumah tangga.
Suami yang menjadi tulang punggung dan pemimpin dalam rumah tangga memiliki kewajiban dan hak suami yang harus terpenuhi baik sifatnya materil maupun moril, di antaranya:
Salah satu kewajiban utama suami dalam rumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Dalam hal ini Al-Qur’an telah menjelaskannya dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 233.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا…
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Dalam Tafsir Jalalain dan Tafsir Al-Baghawi Kata رِزْقُهُنَّ memiliki arti makanan.
Sedangkan kata كِسْوَتُهُنَّ merupakan sinonim dari kata libas, yang berarti pakaian.