Dilansir Genmuslim.id dari YouTube @mutiarajiwaku pada Jumat, 1 Maret 2024, penjelasan takhbib dan hukumnya dalam Islam.
Arti Takhbib
Kata Takhbib dapat diartikan sebagai kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga atau sering kita kenal sebagai pelakor atau pebinor.
Kata Takhbib secara harfiah berarti memperdaya, menipu, dan atau membodohi dengan tujuan merusak rumah tangga orang lain.
Seseorang yang melakukan takhbib Ialah mereka yang memang bertindak secara sengaja dengan menyimpan niat tertentu dan disadari sepenuhnya oleh si pelaku takhbib.
Baca Juga: Masya Allah! Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengatasi Konflik Rumah Tangga, Yuk Simak Baik-Baik
Dalam hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami." (HR. Abu Daud)
Dari hadits tersebut dapat dimaknai bahwa takhbib adalah tindakan merusak hubungan atau menghancurkan keharmonisan dalam rumah tangga seseorang.
Di mana Istilah takhbib dalam konteks ini merujuk pada tindakan yang merusak, mencemari, atau menciptakan ketidakharmonisan dalam hubungan tersebut.
Para ulama juga menjelaskan bahwa takhbib adalah tindakan licik yang merusak dari seseorang yang memiliki niat dan sengaja ingin menipu, memperdaya, memprovokasi, merayu, dan merusak imajinasi seorang istri dari suaminya.
Hukum Takhbib dalam Islam
Dalam Islam, hukum Takhbib ialah haram dan bagi pelaku takhbib akan mendapatkan dosa yang teramat besar dari Allah SWT.
Islam melarang keras tindakan yang dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga.