Usia Muda, Cinta Abadi: Begini Pandangan Menikah Muda Menurut Ajaran Hukum dan Kehidupan Islami

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi Menikah di usia muda  (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest )
Ilustrasi Menikah di usia muda (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest )

Menikah muda terbagi menjadi dua kategori: yang pertama adalah mereka yang benar-benar memahami syariat.

Mereka yang menahan diri dari perbuatan dosa dan melakukan dosa besar akan mendapat pertolongan dan pahala dari Allah.

Kedua, mereka yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu syariat. Mereka menikah karena melihat temannya menikah.

Baca Juga: Kalian Harus Tahu! Ini Dia Pentingnya Mengenal Calon Suami atau Istri Sebelum Menikah, Jangan Kaget Jika Sifat Pasangan Berbeda

Selain itu, pernikahan dini yang disebabkan oleh "kecelakaan" menimbulkan kondisi yang lebih buruk.

Akibatnya, golongan ini tidak memiliki pijakan, sehingga mereka rapuh ketika pernikahannya terluka.

Berbeda dengan yang pertama, mereka selalu siap mengatasi masalah rumah tangga.

Hukum islam sendiri memiliki beberapa prinsip seperti perlindungan agama, harta, jiwa, keturunan, dan akal adalah dasar hukum Islam.

Menurut Islam, menikah muda tidak melarang sebuah pernikahan asalkan orang yang akan menjalani sudah baligh dan mampu menikah.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Jangan Terburu-Buru Menikah, Kenali Dulu Tiga Jenis Perempuan Berikut Ini Untuk Dijadikan Pertimbangan!

Menurut hukum umum, syarat-syarat yang diperlukan untuk persiapan pernikahan ditentukan oleh fiqih pernikahan, yang setidaknya menilainya dalam tiga hal:

1. Kesiapan ilmu, hukum fiqih yang berkaitan tentang ilmu pernikahan.

2. Kesiapan materi, materi berupa mahar dan kewajiban suami untuk menafkahi istri.

3. Kesiapan fisik terutama untuk laki-laki, tidak impoten.

Selain itu kesiapan mental dan emosiaonal menjadi pokok dalam pernikahan muda. Pasangan diharapkan dapat memahami dan siap menghadapi tanggung jawab sebagai suami dan istri dengan kedewasaan dan kematangan pikiran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: jurnal ilmiah mahasiswa hukum keluarga islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X