GENMUSLIM.id - Dalam hukum Islam, menikah muda menjadi isu yang menarik perhatian, dan ada banyak pemahaman terkait hal ini.
Pernikahan di usia muda diterima dalam agama Islam karena memiliki beberapa aturan dan pedoman yang membantu membina kehidupan keluarga yang sehat dan harmonis.
Sunnah Rasulullah SAW memiliki dasar yang kuat untuk hukum menikah muda dalam Islam, karena beliau menikahi Aisyah ra. ketika Aisyah masih sangat muda.
Namun, ada ketentuan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan izin dan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan.
Sangat penting untuk diingat bahwa dalam Islam, menikah muda bukanlah suatu kewajiban.
Selain itu, Islam memberikan individu kebebasan untuk memilih waktu yang tepat dan matang untuk menikah.
Keputusan untuk menikah muda atau tidak harus dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.
Hukum menikah muda dalam Islam juga menekankan perlunya pendamping hidup yang saling mendukung dan memahami.
Dalam Islam, menikah muda juga dianggap sebagai bentuk menjaga kesucian dan kehormatan diri.
Pernikahan di usia muda diharapkan dapat menjadi sarana untuk menjaga kebersihan dan keutuhan diri dari segala bentuk perbuatan terlarang.
Tidak adanya batasan umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan pernikahan dianggap memberi manusia kebebasan untuk mengaturnya, itulah sebabnya Islam memerintahkan untuk melangsungkan pernikahan sesegera mungkin.
Perintah untuk menikah segera mungkin membawa manfaat bagi umat Islam.