Usia Muda, Cinta Abadi: Begini Pandangan Menikah Muda Menurut Ajaran Hukum dan Kehidupan Islami

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi Menikah di usia muda  (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest )
Ilustrasi Menikah di usia muda (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest )

GENMUSLIM.id - Dalam hukum Islam, menikah muda menjadi isu yang menarik perhatian, dan ada banyak pemahaman terkait hal ini.

Pernikahan di usia muda diterima dalam agama Islam karena memiliki beberapa aturan dan pedoman yang membantu membina kehidupan keluarga yang sehat dan harmonis.

Sunnah Rasulullah SAW memiliki dasar yang kuat untuk hukum menikah muda dalam Islam, karena beliau menikahi Aisyah ra. ketika Aisyah masih sangat muda.

Namun, ada ketentuan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan izin dan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan.

Sangat penting untuk diingat bahwa dalam Islam, menikah muda bukanlah suatu kewajiban.

Baca Juga: Apa Hak Seorang Istri Setelah Menikah, Dan Apa Yang Harus Suami Lakukan? Inilah Penjelasannya Menurut Islam

Selain itu, Islam memberikan individu kebebasan untuk memilih waktu yang tepat dan matang untuk menikah.

Keputusan untuk menikah muda atau tidak harus dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Hukum menikah muda dalam Islam juga menekankan perlunya pendamping hidup yang saling mendukung dan memahami.

Dalam Islam, menikah muda juga dianggap sebagai bentuk menjaga kesucian dan kehormatan diri.

Pernikahan di usia muda diharapkan dapat menjadi sarana untuk menjaga kebersihan dan keutuhan diri dari segala bentuk perbuatan terlarang.

Baca Juga: Setelah Menikah Bolehkan Seorang Istri Menolak Untuk Tinggal Satu Atap Dengan Mertua, Inilah Menurut Pandangan Islam

Tidak adanya batasan umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan pernikahan dianggap memberi manusia kebebasan untuk mengaturnya, itulah sebabnya Islam memerintahkan untuk melangsungkan pernikahan sesegera mungkin.

Perintah untuk menikah segera mungkin membawa manfaat bagi umat Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: jurnal ilmiah mahasiswa hukum keluarga islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X