GENMUSLIM.id - Pernikahan adalah sesuatu yang diimpikan oleh setiap pasangan baik itu dari seorang pria yang sebentar lagi akan menjadi suami maupun dari pihak wanita yang akan menjadi istri.
Pernikahan adalah menggabungkan dua keluarga yang berbeda, dari latarbelakang yang berbeda pula, baik dari sang istri maupun dari sang suami akan bergabung menjadi keluarga besar.
Tidak terlepas dari itu, ketika memutuskan menikah maka keinginan dari dua belah pihak baik itu dari segi suami atau istri menginginkan hidup mandiri.
Pernikahan adalah ibadah terlama bagi sepasang suami istri, ibadah yang hanya kematianlah dapat memisahkannya.
Perjalan pernikahan tidak lepas dari ujian, entah ujian dari ego pasangan sendiri, ujian dari orang tua atau dari mertua.
Pasti itu semua memungkinkan untuk terjadi.
Konflik pernikahan karena gesekan atau adanya suatu permintaan, entah dari sang suami menginginkan satu rumah dengan orang tuanya dikarenakan orangtuanya sudah tua tidak ada yang mengurusnya.
Namun seorang Perempuan memiliki rasa cemburu, rasa ingin privasinya tidak diketahui orang selain suami dan ingin mandiri.
Sering terjadi gesekan antara Istri dengan mertua prempuan yang tinggal satu atap, tidak dipungkiri bahwasanya mereka adalah mahluk yang memiliki perasaan yang sangat peka.
Bagaimana menurut pandangan islam bolehkah seorang istri menolak untuk tinggal satu atap dengan mertua.
Dilansir oleh Genmuslim.id dari sebuah fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan pada hari Rabu, 7 Februari 2024. Beliau berkata: