Setelah Menikah Bolehkan Seorang Istri Menolak Untuk Tinggal Satu Atap Dengan Mertua, Inilah Menurut Pandangan Islam

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:35 WIB
Pasangan Suami Istri ((Foto:Genmuslim.id/dok:pexels/Yan Krukau))
Pasangan Suami Istri ((Foto:Genmuslim.id/dok:pexels/Yan Krukau))

“Selama istri anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua anda, maka anda tidak bisa memaksanya.

Sebisa mungkin anda yakinkan orang tua anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu anda.”

Dan Allah berfirman di surah Ath-thalaq ayat 6

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Para ulama berdalil dengan ayat diatas, tempat tinggal merupakan hak seorang istri, dan dia boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami atau kerabat lainnya.

Baca Juga: Miris! Truk UNRWA Pembawa Makanan untuk Warga Palestina di Tabrak Oleh Angkatan Laut Israel, Simak di Sini!

terlebih lagi kalau seandainya ada mudharat ketika tinggal bersama orang tua. Mausu’ah fiqh kuwaitiyyah: 25/108 – 109

Maka, hendaknya bicaralah baik – baik dengan suami, ingatkan kewajibannya, dan sebutkan mudharat – mudharat kalau seandainya tinggal bersama orang tua.

Tidak serumah dengan orang tua tidaklah menghalangi seorang anak untuk berbakti dengan orang tuanya, seorang anak bisa untuk mengunjungi orang tuanya setiap hari, selalu menanyakan kabar, berkata kepada mereka dengan perkataan yang lembut, dan perbuatan baik lainnya. ***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, Mausu’ah fiqh kuwaitiyyah: 25/108 – 109

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X