Perlu diketahui terdapat syarat-syarat dalam berkhitbah yakni:
- Pernah bertemu dengan mempelai wanita
- Mengerti dengan sikap dan kondisi mempelai wanita
- Calon mempelai wanita tidak sedang atau tidak menerima khitbah dari orang lain
- Pihak wanita boleh menerima atau menolak lamaran dari pihak laki-laki
- Tidak dianjurkan melamar pihak perempuan dalam keadaan masa Iddah
- Memilih pasangan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW, yakni pilihlah pasangan dari agamanya, ketampanannya, kecantikannya, keturunannya dan juga hartanya.
Dasar hukum khitbah yakni tercantum dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: "Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu." QS Al-Baqarah: 235.
Bagi perempuan yang sudah di pinang oleh pihak laki-laki tidak diperbolehkan di pinang lagi oleh laki-laki lain.
Seperti dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:
"Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan Rasulullah juga melarang seseorang meminang seorang perempuan yang sudah dipinang hingga orang yang meminangnya meninggalkan perempuan tersebut atau mengizinkannya." HR Abu Hurairah.
Apakah lamaran boleh dipublikasikan? Menurut hadist Rasulullah SAW bersabda:
أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ
"Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan".
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh ad Dailami dalam Musnad al Firdaus sebagai berikut:
أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة
"Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah pertunangan". Hadist tersebut merupakan dho' if, didho' ifkan oleh al Baani-rahimahullah- dalam Silsilah Dho'ifah (2494) dan dalam Dhoiful Jami' ash Shoghir (922).
Dari beberapa ulama menganjurkan untuk menyembunyikan proses pertunangan, hal ini lantaran dikhawatirkan ada orang yang mempunyai rasa dengki atau hasad.
Serta untuk menghindari orang yang akan merusak hubungan antara dua pihak yang telah bertunangan.
Seperti yang tercantum dalam "Hasyiyah al' Adwi' ala syarhin mukhtashar kholil": 3/167 yang didasari oleh sabda Nabi Muhammad SAW: