Lamaran dalam Ajaran Islam Disebut Khitbah, Begini Aturan dan Tata Cara yang Harus Dipahami Calon Mempelai

Photo Author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:37 WIB
Lamaran atau khitbah dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)
Lamaran atau khitbah dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id - Prosesi lamaran dalam ajaran Islam disebut dengan khitbah, di mana keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. 

Dalam pertemuan lamaran ini, pihak calon mempelai laki-laki menyampaikan niatnya untuk membina rumah tangga dengan calon mempelai perempuan.

Secara bahasa, lamaran dalam islam yang dikenal sebagai khitbah berasal dari bahasa Arab yang artinya meminang. 

Secara istilah, khitbah adalah serangkaian kegiatan lamaran antara dua individu berlawanan jenis yang hendak melangkah ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: Apakah Konten Edukasi Anak seperti Kinderflix Baik untuk Perkembangan Bahasa Anak? Berikut Penjelasan Ahli

Apabila khitbah diterima, wanita yang dilamar akan memiliki status makhthubah, yang berarti ia telah dilamar atau dipinang, dan dapat disebut sebagai wanita yang sudah dipertunangkan. 

Namun, jika khitbah tidak diterima oleh pihak wanita, maka wanita tersebut tidak termasuk dalam kategori yang sudah dikhitbah.

Aturan dan Tata Cara Khitbah dalam Islam

Dasar Al-Quran

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu..." (QS Al-Baqarah: 235). 

Ayat ini memberikan petunjuk mengenai tata cara menyampaikan niat pernikahan dengan baik dan terbuka.

Baca Juga: Tradisi Wanita Melamar Pria di Sejumlah Daerah di Indonesia, Tak Biasa Tapi Tak Melanggar Syariat Islam

Hadis Nabi

Rasulullah SAW bersabda, "Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya."

Hadis ini menegaskan etika dalam proses lamaran dan perlunya izin dari pihak yang telah melamar sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X