Tujuan Khitbah
Khitbah diizinkan dalam Islam karena tujuannya adalah untuk mengetahui kerelaan pihak perempuan yang dipinang dan sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan berkomitmen untuk menikahi perempuan tersebut.
Baca Juga: Dobby Syndrome Viral di TikTok, Ternyata Begini Penyebab, Siklus, dan Strategi Mengatasinya
Syarat-syarat Khitbah
- Dilakukan pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya.
- Perempuan tidak dalam masa iddah.
- Perempuan bukanlah mahram dari laki-laki lain.
- Perempuan tidak sedang dilamar oleh orang lain.
Walaupun khitbah bukan bagian dari pernikahan, melainkan persiapan sebelumnya, hal ini tetap diatur dalam Islam dan harus dilakukan dengan mematuhi syariat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.