Lucinta Luna Dikabarkan Tunangan dan akan Menikah dengan Alan: Apakah dalam Islam termasuk Perkawinan Sejenis?

Photo Author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Lucinta luna bertunangan dengan Alan di Pullman Private Hotel Bali ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @lucintaluna_manjalita))
Lucinta luna bertunangan dengan Alan di Pullman Private Hotel Bali ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @lucintaluna_manjalita))
GENMUSLIM.id - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya undangan tunangan antara pasangan Lucinta luna dan Alan, yang diunggah melalui akun tik-tok milik Lucintaluna pada tanggal 28 Juli 2023.
 
Ayluna Putri atau yang biasa dikenal dengan nama Lucinta Luna melaksanakan acara tunangan bersama pasangannya bernama Arten Boltian atau yang biasa dikenal dengan Alan di Pullman Private Hotel Bali.
 
Adanya acara tunangan Lucinta Luna dengan Alan ini tentu menjadi sorotan publik. 
 
Banyak sekali netizen yang membanjiri komentar dengan komentar “Semoga langgeng sampai kakek-kakek, kelak anaknya akan memanggil papah dan daddy” dan masih banyak lagi komentar lainnya.
 
 
Mungkin masyarakat Indonesia sudah mengetahui latar belakang dari selebriti yang bernama Lucinta Luna. 
 
Membahas soal gender dan tentunya dikaitkan dengan berita yang sedang menghebohkan masyarakat Indonesia, maka akan timbul suatu pertanyaan “Apakah jika keduanya akan menikah, akan disebut sebagai perkawinan sejenis?”
 
Bericara mengenai perkawinan maka akan dikaitkan dengan salah satu firman Allah dalam QS. Az-zariyat ayat 49:
 
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
 
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”
 
 
Allah juga berfirman dalam QS. Fathir ayat 11, yang artinya:
 
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan).”
 
Normalisasi pasangan yang di maksud dalam Islam dan juga Hukum di Indonesia adalah perkawinan dengan lawan jenis. 
 
Permasalahan mengenai perkawinan sejenis ini sudah disinggung pada masa Nabi Luth yang diberi ujian oleh Allah mendapati kaum sodom (menyukai sesama lelaki), hal ini tercatat dalam QS. Al-a’raf ayat 81, yang artinya:
 
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwat mu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan.”
 
Berbicara perkawinan sejenis, tentu akan sangat sensitif perihal gender dari setiap individu.
 
 
Diambil dari GENMUSLIM pada saat mengikuti mata kuliah Tafsir Ayat Hukum yang diampu oleh Dosen Prof. Dr. Hamim Ilyas, S.Ag, M.Ag, terkait tentang perkawinan sejenis.
 
Muhammad Abduh menyebutkan bahwasanya manusia diciptakan dengan diberi empat petunjuk, yaitu : naluri (al-hidayah al-fitriah), panca indera (hidayah al-hawass), akal (hidayah al-‘aql) dan agama (hidayah ad-din) Maka dari itu ada manusia diyakini memiliki nafsu seks yang menjadi salah satu naluri kehidupannya.
 
Di dalam Al-quran disebutkan bahwa ada dua orientasi perilaku seksual manusia. 
 
1. Pertama, heteroseksual yaitu keindahan manusia (laki-laki) terletak pada saat mereka mencintai syahwatnya kepada perempuan (QS. Al-imran ayat 14). 
 
2. Kedua, homoseksual yaitu antar sesama lelaki saling mencintai (kaum sodom). 
 
 
Al-quran juga menegaskan bahwa homoseksual dinyatakan sebagai fahisyah atau sesuatu yang sangat buruk (QS. Al-a’raf ayat 80) dan kaum yang melakukan hal ini akan di azab sangat berat (QS. Al-a’raf ayat 84 ). 
 
Namun, heteroseksual juga bisa disebut baik atau buruk, dilihat dari (QS. Al-imran ayat 14) yang menjelaskan bahwa ketika ayat ini turun, Bangsa Arab melakukan seks dengan tidak saling memuaskan antara istri atau suami, karena pada saat itu orang-orang Arab khususnya suami masih tidak bertanggung jawab atas perkawinannya atau memiliki istri banyak, prostitusi (bigha’) dan praktek-praktek memiliki isteri atau suami simpanan (akhdan). 
 
Kejanggalan mengenai heteroseksual dijelaskan lagi dalam (QS. An-nisa ayat 24-25) yaitu, meskipun dorongan seksual itu merupakan suatu yang alamiah, tapi dorongan itu harus disalurkan dengan perkawinan, tidak melacur atau memiliki pasangan simpanan. 
 
Perkawinan sendiri memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan diri dan memberikan ketenteraman berdasar kasih sayang antar kedua belah pihak. 
 
 
Dari penjelasan ini sudah sangat jelas bahwa Alquran melarang keras perkawinan sejenis, baik sodomi (seks anal sesama lelaki/gay) atau sihaq (hubungan seks perempuan dengan perempuan/lesbi).
 
Adapun manusia yang ditakdirkan menjadi wadam (Khunsta atau memiliki dua alat kelamin), harus dipastikan dulu apakah dia mau menjadi seorang laki-laki atau perempuan. 
 
Dalam penentuan ini para ulama (Abu Hanifah, As-syafi’i dan Ahmad bin Hambal) dahulu menggunakan ukuran anatomi, dan pertimbangan psikologi gender tersebut. 
 
Mereka juga membagi khuntsa menjadi dua, yaitu: 
 
• pertama, khuntsa ghair musykil yaitu orang yang memiliki dua alat kelamin yang akan ditentukan mana kelamin yang dominan (bentuk yang lebih sempurna). 
 
• Kedua adalah khuntsa musykil, yaitu orang yang tidak memiliki alat kelamin (alat kelaminnya tidak berbentuk atau ada alat kelamin, namun tidak ada yang lebih dominan).
 
 
Bagi orang yang tidak memiliki kelamin, maka dapat ditentukan ketika memasuki masa remaja apakah tumbuh jakun (tertarik pada perempuan) atau tumbuh payudara dan menstruasi. 
 
Sedangkan bagi mereka yang memiliki dua alat kelamin, tetapi tidak ada yang lebih dominan, maka bisa ditentukan lebih banyak mana alat kelamin yang sering digunakan untuk buar air kecil, apakah lewat zakar (penis) atau bull (vagina). 
 
Jika dua-duanya tidak ada yang lebih aktif, maka hal itu ditentukan seperti golongan orang-orang yang tidak memiliki alat kelamin, yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dari  penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa Al-quran dan Islam melarang orang melakukan perkawinan sejenis. 
 
Agama juga tidak membenarkan mengenai orientasi seksual dengan paksaan atau kekerasaan. 
 
Islam adalah agama Rahmat, Nabi Muhammad juga telah menunjukkan praktek pada kehidupannya menjadi manusia yang peduli kepada sesama, berakhlak pada hati nurani, dan menyikapi segala sesuatu dengan hati bukan nafsu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Mata Kuliah Tafsir Ayat Hukum yang diampu oleh Dosen Prof. D

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X