"Apabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
RiaBaca Juga: Heboh! Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Suami, Berikut Ini Macam-macam Cerai dalam Islam yang Pasutri Wajib Tahu
Maka batasan maksimal tidak memberi nafkah batin yakni 3 bulan lamanya. Sehingga istri boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pandangan IsIam memperbolehkan seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya jika memang suami tidak memberikan nafkah materi dan batin.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.