6 Kriteria Memilih Pemimpin, Berikut yang Wajib jadi Pertimbangan! Jangan Golput Karena Bingung Menentukan Pilihan

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:36 WIB
Kriteria memilih pemimpin agar tidak golput.  (Foto: Genmuslim.id/dok: pexels.com)
Kriteria memilih pemimpin agar tidak golput. (Foto: Genmuslim.id/dok: pexels.com)

Aktualisasi musyawarah dapat diambil dari zaman rasulullah, mekanisme membuat keputusan berdasar pada rasionalitas serta musyawarah yang didukung oleh wahyu sehingga tak ada kesalahan bahkan keraguan.

Musyawarah dapat membawa umat kepada penyelesaian permasalahan karena tantangan perubahan zaman.

Masyarakat berhak memilih pemimpinnya sendiri melalui musyawarah

Musyawarah mencegah penyelewengan pemimpin, seperti sikap otoriter dan lainnya yang dapat membunuh hak politik masyarakat.

Juga umum diketahui bahwa prinsip musyawarah bisa mengontrol kebijakan pemerintahan.

Baca Juga: Pesta Pilpres 2024: Yuk Simak Tips Ringan dan Bijak Memilih Pemimpin dalam Perspektif Islam

3. Kebebasan

Sejatinya hak semua orang terjamin oleh negara, masing-masing memiliki kebebasan bertindak sesuai norma dan ajaran agama.

Perlu digaris bawahi bahwa kebebasan disini, menurut Nursi, haruslah diikat dengan ajaran Islam.

“Sesungguhnya pintu utama untuk masuk kemajuan Asia dan umat Islam mendatang yaitu konstitusi yang sesuai dengan syariah serta kebebasan yang sesuai dengan syariah,” ungkap Said Nursi.

Kebebasan semacam ini, dimana peraturan hukum dan nilai-nilai Islam ditegakkan, akan menjamin keharmonisan masyarakat sehingga tak ada hak orang lain yang dirampas.

Baca Juga: Berdalih Self Love Padahal Egois, Apakah Benar Self Love Sebenarnya Itu Bentuk Sikap Egois?

4. Keadilan

Pemimpin yang menjalankan pemerintahan harus mampu berlaku adil terhadap rakyatnya. Keadilan tidak mengizinkan diskriminasi terhadap hak individu yang menjadi korban hak mayoritas orang.

Pemimpin harus mampu memberikan pelayanan kepada seluruh rakyatnya tanpa perbedaan agama, ras, suku, status sosial dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Tafsir Risalah Nur, Website Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X